![]() Apabila kebijakan ini terus berlangsung, maka di masa yang akan datang pemerintah DKI Jakarta harus menyediakan paling tidak 600 ha lahan sebagai tempat pembuangan akhir sampah, yang menyulitkan pemerintah DKI Jakarta untuk menyiapkan lahan tersebut, disamping mahalnya ongkos pengangkutan sampah. Pemerintah DKI Jakarta dalam usaha menyelesaikan persoalan pengolahan sampah telah menetapkan kebijakan untuk membangun incinerator skala kecil yang ditempatkan di bagian-bagian wilayahnya yang dikombinasikan dengan composting dan sanitary landfill sebagai tempat pengolahan dan pembuangan akhir sampah yang diletakkan di luar wilayahnya, namun demikian kebijakan ini tidak dapat berlanjut. Pengolahan sampah yang dilakukan dengan teknologi sanitary landfill secara mandiri (individual), pada kenyataannya belum dapat menyelesaikan persoalan-persoalan dalam pengelolaan sampah. ![]() Di wilayah perkotaan terutama di kota besar dan metropolitan seperti DKI Jakarta, permasalahan pengolahan sampah muncul berkaitan dengan tidak tersedianya lahan sebagai tempat pe merosesan akhir sampah di dalam wilayahnya. Pengolahan sampah di wilayah perkotaan, yang dilakukan baik dengan sistem sanitary landfill, controll landfill maupun open dumping akan menimbulkan permasalahan baik masalah lingkungan, sosial maupun ekonomi.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |